Habiburokhman Kritik Penanganan Kasus Anandira Sebagai Korban Perselingkuhan Yang Berakhir Sebagai Tersangka UU ITE

JAKARTA -Kasus perselingkuhan yang menjerat Anandira Puspita Sari dengan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam, telah menjadi perhatian serius di mata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, serta anggota lainnya. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran UU ITE atas unggahan Anandira mengenai dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita.

Pada kesempatan terbaru, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama rekan-rekannya, mendengarkan aduan langsung dari Anandira terkait penanganan kasusnya di Bali. Dalam pertemuan itu, Habiburokhman mengungkapkan keprihatinan atas penanganan kasus yang dinilai janggal oleh pihak kepolisian. Ia menyoroti proses hukum yang mengintimidasi Anandira, terutama terkait penahanan dan proses pengungkapan informasi yang terkesan mengancam kebebasan pribadinya.

Lebih jauh, Habiburokhman mengajukan konsep restorative justice sebagai alternatif penyelesaian kasus ini. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan kasus ini bisa diselesaikan dengan lebih adil dan memperhatikan kondisi serta kepentingan semua pihak yang terlibat. Namun, dia juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *