JAKARTA -Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan kekayaan negara yang telah dikorupsi. Menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut lebih menekankan pada upaya pemulihan aset negara yang dicuri, bukan berarti membebaskan koruptor begitu saja.
“Yang dimaksud oleh Pak Prabowo pastinya adalah terkait dengan asset recovery. Jadi tujuan utama dalam pemberantasan korupsi itu pada akhirnya adalah bagaimana maksimalisasi pemulihan aset negara,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Habiburokhman menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo yang disampaikan dengan bahasa yang lebih sederhana tidak berarti hukuman terhadap koruptor menjadi lebih ringan. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat dari Prabowo untuk membebaskan koruptor, meskipun ia menyampaikan hal tersebut dengan cara yang lebih mudah dipahami oleh publik.