Gus Samsudin Terjerat UU ITE, Kontroversi Kasus Konten Tukar Pasangan

JAKARTA -Kisah kontroversial yang melibatkan Gus Samsudin kini mengemuka sebagai perbincangan hangat di tengah masyarakat. Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten tukar pasangan yang mencuat di dunia maya. Kabar ini menjadi sorotan utama, menyoroti persoalan hukum dan moralitas dalam era digital yang semakin kompleks.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara oleh pihak kepolisian, bekerja sama dengan Polres Blitar. Gus Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang terkait dengan penyebaran informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *