Guru Honorer SD Baito Bebas dari Gugatan Penganiayaan, Mendikdasmen Harap Kasus Serupa Tak Terulang

KONSEL -Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, resmi dibebaskan dari dakwaan penganiayaan terhadap muridnya. Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada hari Senin, 25 November 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Guru.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. “Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tidak terbukti bersalah, dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” kata Rosano di ruang sidang.

Vonis bebas ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa meskipun Supriyani memang melakukan kekerasan terhadap muridnya, perbuatannya spontan dan tidak menunjukkan niat jahat. JPU juga menyebutkan bahwa dalam persidangan, tidak ada bukti yang mendukung adanya unsur pidana dalam tindakan Supriyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *