JAKARTA -Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian. Gugatan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut oleh KPK.
Pada Selasa, 27 Februari 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengumumkan keputusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembacaan putusan yang digelar di PN Jaksel, hakim menyatakan bahwa sebagian dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Helmut Hermawan diterima.
Menurut hakim Tumpanuli Marbun, penetapan tersangka terhadap Helmut Hermawan oleh KPK tidak dapat dianggap sah. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak didasarkan pada hukum yang berlaku dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Keputusan tersebut mengikuti gugatan praperadilan yang didaftarkan pada Kamis, 25 Januari 2024, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.