Kuasa hukum Erzaldi-Yuri, Gugum Ridho Putra, menegaskan bahwa dugaan praktik kecurangan suara membuat lebih dari 80.000 suara harus diulang. “Sebanyak lebih dari 300 TPS se-Babel dan lebih dari 80.000 suara harus diulang karena tercemar praktik kecurangan suara,” ujar Gugum, Kamis (12/12/2024).Dalam gugatannya, tim hukum pasangan Erzaldi-Yuri menyoroti dugaan praktik coblos ganda dan coblos beda domisili yang disebut terjadi secara terorganisir di beberapa wilayah Babel. Gugum menambahkan bahwa bukti dugaan pelanggaran telah didokumentasikan dengan rinci dalam berkas gugatan setebal lebih dari 100 halaman.