JAKARTA –Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengungkapkan dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh Google, terkait dengan sistem Google Pay Billing. Informasi ini mencuat dalam sebuah pengumuman resmi, dimana KPPU menyatakan bahwa proses perkara sedang berada dalam tahap pemberkasan.
Dalam respons terhadap tuduhan tersebut, perwakilan Google Indonesia menyatakan rasa kecewa mereka terhadap tuduhan yang dilontarkan, serta langkah KPPU untuk melanjutkan proses perkara ke tahap pemberkasan. Dalam keterangan yang dirilis pada Selasa (6/2/2024), Google Indonesia menyatakan bahwa keputusan KPPU dianggap mengabaikan kontribusi Google Play dalam mendukung para pengembang aplikasi di Indonesia, yang mencakup peningkatan keterampilan dan jangkauan global.