Jakarta– Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Prabowo pada 8 November 2024.
Penunjukan Gibran sebagai Plt Presiden dilakukan untuk memastikan kelancaran pemerintahan selama Prabowo melaksanakan kunjungan kenegaraan ke beberapa negara, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris, yang berlangsung dari 8 hingga 23 November 2024.
Dalam Keppres tersebut, Prabowo menetapkan bahwa selama masa kunjungan resmi tersebut, Gibran akan menjalankan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penugasan ini dimaksudkan untuk menjaga agar jalannya pemerintahan tetap berjalan lancar meskipun Prabowo tidak berada di tanah air.
“Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut,” demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara.