DELI SERDANG -Polresta Deli Serdang terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Pada Rabu (12/6/2024) malam, operasi penindakan dilaksanakan di Jalan Ujung Serdang, Dusun 3 Gang Jawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas judi di lokasi tersebut, mendorong langkah cepat dari personel kepolisian.
Setelah menerima laporan, personel Polresta Deli Serdang segera bergegas melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Namun, tidak ditemukan adanya pemain judi di tempat tersebut. Meskipun begitu, polisi berhasil menyita satu unit mesin judi tembak ikan dan satu unit mesin judi roulette. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian ikan di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Deli Serdang, untuk terus menjaga ketertiban di lingkungan mereka masing-masing.