JAKARTA –George Sugama Halim (GSH), anak dari pemilik toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap kasir tokonya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan menggelar perkara terkait insiden yang terjadi pada 17 Oktober 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengungkapkan bahwa GSH dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 5 tahun penjara. “Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pengumpulan bukti,” ujar Ade dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Senin (16/12).
Kasus penganiayaan ini berawal pada 17 Oktober 2024, ketika George Sugama Halim diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang karyawan toko roti berinisial DAD (19), yang bekerja di toko milik keluarganya. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat George yang mengenakan kaus biru dan celana pendek datang ke toko dan langsung marah-marah kepada pegawai.
Tiba-tiba, George melemparkan kursi kepada korban dan memaki pegawai lainnya. Tak lama setelah itu, korban DAD terlihat ditarik keluar dari area toko dengan kondisi kepala berdarah. Dalam video tersebut, George juga terdengar mengatakan bahwa dirinya “kebal hukum,” yang semakin memperburuk citranya di mata publik.