Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 ini diperkirakan akan berdampak luas, mengingat pajak ini berlaku hampir di seluruh transaksi barang dan jasa, yang otomatis akan menaikkan harga barang konsumsi. Oleh karena itu, meskipun pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini penting untuk memperkuat keuangan negara, banyak kalangan yang merasa kebijakan ini kurang tepat sasaran jika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang optimal.
Dengan adanya protes yang terus berkembang, baik secara online maupun offline, pemerintah diharapkan dapat merespons lebih lanjut agar kebijakan ini bisa diterima oleh masyarakat luas tanpa menimbulkan ketidakpuasan yang lebih besar.
(N/014)