Garuda Biru Kembali Heboh: Dari Peringatan Darurat ke Tolakan Kenaikan PPN 12%

“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain aspek ekonomi, sosial dan fiskal,” ujar Deni dalam keterangannya Kamis (21/11).

Selain itu, Deni menambahkan bahwa kenaikan PPN juga telah didasari oleh kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan praktisi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan analisis yang mendalam untuk menyeimbangkan kebutuhan fiskal negara dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, protes publik mengenai kenaikan PPN ini terus bergulir, dan fenomena garuda biru yang mengiringi protes tersebut menjadi simbol ekspresi ketidaksetujuan terhadap kebijakan perpajakan yang dianggap memberatkan rakyat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *