JAKARTA -Fenomena “garuda biru” kembali ramai di media sosial setelah sebelumnya muncul pada Agustus 2024, terkait dengan isu politik menjelang Pilkada 2024. Kali ini, unggahan gambar Garuda dengan latar biru dan tulisan “peringatan darurat” kembali menghiasi platform digital, kali ini terkait dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Fenomena ini mencuat menyusul adanya protes dan penolakan publik atas kebijakan kenaikan PPN yang direncanakan pemerintah. Dalam unggahan yang beredar, banyak warganet menyuarakan keberatannya terhadap kebijakan tersebut. Beberapa potongan teks yang menyertai gambar Garuda Biru, antara lain menyebutkan:
- “Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik Untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan”
- “Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayani Rakyat”
- “Jangan Kebiasaan Malakin Rakyat!”
- “Bebankan Pajak Besar Untuk Pembalak Hutan, Pengeruk Bumi dan Industri Tersier. Jangan Palak Rakyat Terus-terusan”
Kritik tersebut mengindikasikan ketidakpuasan publik terhadap kebijakan perpajakan yang dianggap memberatkan rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan pasca-pandemi.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN telah melalui pembahasan yang mendalam bersama DPR RI. Menurut Deni, rencana kenaikan tarif PPN ini mempertimbangkan berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, maupun fiskal, yang diharapkan dapat mendukung kestabilan perekonomian negara.