Jakarta – Rukun Tetangga (RT) memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat Indonesia. Salah satu tanggung jawab besar yang diemban Ketua RT adalah mengurus administrasi kependudukan, memelihara ketertiban lingkungan, serta menyelesaikan perselisihan di tingkat masyarakat. Berikut adalah rincian gaji Ketua RT di beberapa kota besar di Tanah Air:
Jakarta
Gaji Ketua RT di Jakarta pada 2025 tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
Bekasi
Di Bekasi, Ketua RT menerima Rp 416.000 per bulan. Ini merupakan bagian dari bantuan operasional sebesar Rp 5.000.000 per tahun yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Bandung
Di Bandung, Ketua RW menerima Rp 300.000 per bulan, termasuk dengan fasilitas BPJS Kesehatan, berdasarkan program Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna.
Semarang
Di Semarang, gaji Ketua RT pada 2023 diperkirakan mencapai Rp 1.000.000 per bulan, setelah sebelumnya hanya Rp 600.000 pada 2022.