Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Akankah Dijemput Paksa?!

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketidakhadiran Firli pada panggilan yang dijadwalkan Kamis (28/11) menimbulkan spekulasi mengenai langkah polisi selanjutnya, termasuk kemungkinan penjemputan paksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya masih melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan.

“Tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Kombes Ade pada Jumat (29/11). Ia menambahkan, informasi mengenai langkah selanjutnya akan diumumkan setelah tim menyelesaikan pembahasan.

Firli tidak hadir dalam panggilan kedua berdasarkan informasi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada Kamis pagi (28/11). Kuasa hukum menyampaikan alasan ketidakhadiran tersebut kepada penyidik pada pukul 10.54 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *