Pengajian yang diadakan Firli memang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap pekan di rumahnya. Oleh karena itu, Firli merasa tidak dapat meninggalkan acara tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik.
Mengenai panggilan yang belum dipenuhi ini, Ian menjelaskan bahwa Firli telah dipanggil oleh pihak penyidik sekira tujuh kali sejak 9 Oktober 2023. Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. “Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Pak Firli ini sudah diminta keterangan sebanyak kurang lebih tujuh kali, dua kali sebagai saksi, empat kali sebagai tersangka, dan dua kali dipanggil,” jelas Ian.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa ketidakhadiran Firli pada hari ini sudah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya. Ian Iskandar telah memberikan pemberitahuan kepada penyidik mengenai ketidakhadiran Firli pada pukul 10.54 WIB pagi ini. “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Kombes Ade.