JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menciptakan gelombang kontroversi dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Gugatan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap status tersangka yang diterimanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Informasi terkini, gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, menurut SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Januari 2024. Sebagai pemohon, Firli Bahuri mengarahkan tuntutannya kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Meskipun belum ada jadwal sidang perdana yang tertera, gugatan ini menandakan langkah hukum yang intens dalam upaya Firli untuk membela diri.