JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengidentifikasi adanya fenomena downtrading rokok, di mana konsumen beralih dari produk rokok premium ke produk rokok dengan harga lebih murah. Fenomena ini dipandang sebagai konsekuensi dari kebijakan tarif cukai yang berlaku, sekaligus menjadi tantangan dalam upaya menjaga penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Askolani menjelaskan, Bea Cukai akan mengawasi fenomena ini secara cermat, terutama untuk memastikan bahwa perpindahan konsumen ke produk rokok murah terjadi secara alami dan bukan karena strategi produsen yang mencoba menghindari tarif cukai yang lebih tinggi.
“Jika fenomena ini murni karena alasan ekonomi konsumen, tentu hal itu tidak bisa dilawan. Namun, jika ada manipulasi seperti salah personifikasi produk atau penggunaan tarif yang tidak sesuai peruntukannya, kami akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Fenomena downtrading juga akan dijadikan bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan tarif cukai ke depannya. Askolani mengatakan, penyesuaian kebijakan tarif cukai untuk tahun-tahun berikutnya akan mempertimbangkan dinamika ini guna memastikan kebijakan yang lebih tepat dan efektif.
“Itu jadi masukan untuk tarif ke depan. Kita akan mengevaluasi dan melihat kebutuhan serta dampaknya di masa mendatang,” jelas Askolani.