Farida Felix Tangisi Aksi Anak Bunuh Satpam di Bogor, Sampaikan Permohonan Maaf Mendalam

Meskipun berduka atas kejadian ini, Farida mengenang Septian sebagai pribadi yang ramah dan santun. “Septian itu anak yang baik. Dia selalu menyapa saya dengan ‘selamat pagi, Bu’ dan ‘selamat malam, Bu’. Itu yang selalu diingat dari dirinya,” ujarnya. Abraham Michael sendiri hanya bisa tertunduk tanpa sepatah kata saat digiring polisi dengan mengenakan pakaian tahanan oranye dan tangan terborgol.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyatakan bahwa Abraham dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara hingga seumur hidup. “Terhadap tersangka, ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelas Eko Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *