JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berhasil menindak lebih dari 5,4 juta konten judi online sejak 2017 hingga 17 Desember 2024, sebagai bagian dari upaya besar untuk memberantas perjudian daring di Indonesia. Meskipun langkah ini diapresiasi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Fahira Idris, menekankan pentingnya melanjutkan upaya tersebut dengan menindak lanjuti lebih jauh pada para “otak” di balik industri perjudian online.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Fahira Idris Soroti Pentingnya Penindakan Terhadap Pelaku Utama Judi Online dan Perluasan Kerja Sama Internasional