Lebih lanjut, Fadli menekankan bahwa kebebasan masyarakat dalam mengembangkan dan melestarikan budaya Indonesia telah dijamin oleh konstitusi, yakni Pasal 32 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan budayanya masing-masing,” ungkap Fadli.
Menurut Fadli, kesempatan besar ini harus dimanfaatkan oleh para inovator dan kreator untuk mengolah budaya Indonesia menjadi IP yang dapat bersaing di pasar global. “Ini adalah ladang yang sangat luas bagi para kreator dan inovator untuk menjadikan konten budaya Indonesia sebagai IP dan memperkenalkan budaya kita ke dunia internasional,” tambah Fadli.