JAKARTA – Ratusan Karyawan Ex KSP Indosurya mengelar aksi unjuk rasa di Kemenkop,Kemenaker,Kemenkopolhukam,dan Polda Metro Jaya menuntut Hak Karyawan berupa Pesangon di Bayarkan,Senin,(11/12/2023).
Dalam orasi yang digelar didepan Kemenkop RI (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah),Ratusan ex karyawan KSP Indosurya mendesak Kemenkop RI melaksanakan Sema Nomor 1 Tahun 2022,terhadap Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2022,sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan,halaman 5,angka 2,huruf a,nomor 1 yang menyatakan “Permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU),terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang perkoperasian.”
Beberapa perwakilan Ex Karyawan KSP Indosurya yang mewakili 352 orang ex karyawan KSP Indosurya di terima oleh perwakilan dari Kemenkop RI.Samalkia Ginting,SH,A.P,CCCS salah satu kuasa hukum ex karyawan KSP Indosurya menyampaikan.