BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Hotman Paris Tolak Kasus Nikita Mirzani, Sebut Terkait Anak di Bawah Umur dan Tak Ingin Berseteru dengan Razman Nasution

BITVonline.com - Minggu, 19 Januari 2025 05:43 WIB
27 view
Hotman Paris Tolak Kasus Nikita Mirzani, Sebut Terkait Anak di Bawah Umur dan Tak Ingin Berseteru dengan Razman Nasution
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Pengacara kondang Hotman Paris tengah menjadi sorotan publik setelah ia menolak ajakan Nikita Mirzani untuk membantunya menangani kasus hukum yang melibatkan Vadel Badjideh. Menurut Hotman, kasus tersebut cukup kompleks karena melibatkan korban anak di bawah umur, serta ia juga enggan berseteru lebih lanjut dengan pengacara Razman Nasution yang menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh.

Hotman Paris mengungkapkan bahwa ia merasa tidak nyaman menangani kasus ini, meski sebelumnya ia sempat menjadi satu-satunya yang mampu membuat Razman Nasution menjadi tersangka dalam kasus lainnya. “Memang Nikita minta saya jadi pengacaranya, karena yang mampu bikin terdakwa si Razman kan cuma gue kan. Itu si botak (Razman) sudah tersangka tuh, sudah sidang tiga kali,” ujar Hotman di kawasan Jakarta Utara belum lama ini.

Selain itu, Hotman juga mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap rencana Razman yang ingin mengangkat putri Nikita Mirzani, LM, menjadi anak angkatnya. Hotman mengingatkan Razman untuk berhati-hati dalam ucapan dan tindakannya. “Makanya, hei, botak, Razman, jaga mulutmu. Lagian mau ngangkat anak, yang cocok ngangkat anak ini kayak gue ini,” tambahnya.

Baca Juga:

Dalam kesempatan yang sama, Hotman memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang anak di bawah umur tidak bisa memberikan surat kuasa kepada pengacara selama ibunya masih hidup. Menurutnya, undang-undang secara otomatis menyatakan bahwa ibu mewakili anak di mata hukum, dan surat kuasa dari anak tersebut harus ditolak oleh kepolisian.

“Seorang anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara kalau ibunya masih hidup. Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu,” kata Hotman.

Baca Juga:

Selain itu, Hotman juga menjelaskan bahwa segala hal yang ditandatangani oleh anak di bawah umur tidak sah secara hukum. Ia menambahkan bahwa hubungan intim antara pria dewasa dan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Pidana untuk kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat,” jelasnya. Hotman menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak memerlukan laporan resmi untuk diproses secara hukum. Polisi dapat langsung bertindak apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran tersebut, seperti dalam kasus pembunuhan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Regulasi Permanen untuk AI, Pilihan Antara Perpres atau Permen
Pemerintah Siapkan Regulasi Permanen untuk AI, Pilihan Antara Perpres atau Permen
Pemerintah Siapkan Regulasi Permanen untuk AI, Pilihan Antara Perpres atau Permen
Pemerintah Siapkan Regulasi Permanen untuk AI, Pilihan Antara Perpres atau Permen
Pemerintah Siapkan Regulasi Permanen untuk AI, Pilihan Antara Perpres atau Permen
Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Ditunda, Ma'ruf Amin Tak Hadir
komentar
beritaTerbaru