Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA –Pasangan selebriti Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat sore untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan mereka tentang tuduhan hoaks seputar status kehamilan Aaliyah sebelum menikah. Keduanya tiba sekitar pukul 14.15 WIB, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Sangun Ragahdo.
Dalam penampilan yang kompak dengan busana putih, Aaliyah dan Thariq terlihat berpegang tangan erat, sementara Aaliyah terus melemparkan senyum kepada para awak media yang menanti di lokasi. Kuasa hukum mereka, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan hamil di luar nikah.
“Aaliyah melaporkan dugaan tindak pidana terkait Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 310, 311, 315 KUHP. Saat ini kami hanya ingin memenuhi panggilan terlebih dahulu dan memberikan klarifikasi yang diperlukan,” ujar Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Meski tidak memberikan keterangan terperinci, Aaliyah dan Thariq bergegas menuju ruang pemeriksaan setelah memberikan senyuman singkat kepada para jurnalis. “Kita mau memberikan keterangan dulu. Nanti setelah pemeriksaan, kita akan menjelaskan lebih lanjut,” kata Thariq Halilintar.
Kedatangan pasangan ini ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Aaliyah pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, Aaliyah menuding beberapa akun media sosial—@esmeralda_9999 dan @medialestar di TikTok, serta @infomedia3180 di YouTube—telah menyebarkan informasi yang mengklaim dirinya hamil di luar nikah.
Baca Juga:
Aaliyah Massaid membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai berita bohong dan fitnah yang merugikan. Dalam laporannya, Aaliyah menjelaskan bahwa pada waktu yang disebut-sebut dalam tudingan, dirinya justru sedang mengalami menstruasi. “Tuduhan tersebut adalah berita bohong dan fitnah. Kami merasa perlu melaporkan kasus ini sesuai dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE nomor 1 tahun 2024, serta Pasal 310, 311, dan 315 KUHP mengenai pencemaran nama baik,” jelasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus ini, dengan fokus pada beberapa aspek. Mereka akan memeriksa kebenaran dari unggahan di ketiga akun media sosial yang dilaporkan, serta menyelidiki siapa yang mengunggah informasi tersebut dan motif di baliknya. “Kami akan mengkroscek kebenaran dari informasi yang diunggah, termasuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab dan apa motif di balik penyebaran berita ini,” kata Ade Ary, salah seorang penyidik.
Sejauh ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak penyidik berharap dapat menemukan titik terang dari kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Aaliyah dan Thariq akan terus mengikuti proses hukum yang ada, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.
Tags
beritaTerkait
komentar