BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Influencer Sarnanitha Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Layanan Spa Berbau Prostitusi

BITVonline.com - Rabu, 25 September 2024 09:41 WIB
31 view
Influencer Sarnanitha Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Layanan Spa Berbau Prostitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI –Ni Ketut Sri Astari Sananitha, yang lebih dikenal sebagai Sarnanitha, seorang influencer asal Bali, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyediaan layanan seksual di bisnis spa miliknya. Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Humas Polda Bali, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Sarnanitha sedang berlangsung dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara yang diperlukan.

“Pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prosesnya sedang berlangsung, penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Masih ada tahapannya,” ungkap Kombes Jansen dalam keterangan persnya pada Rabu (25/9/2024).

Dugaan pelanggaran ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada malam hari Senin, 2 September 2024, di kawasan Kerobokan, Bali. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu manajer dan dua resepsionis dari Flame Spa, tempat Sarnanitha beroperasi. “Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa, satu manajer dan dua resepsionis,” jelas Kombes Jansen.

Baca Juga:

Menurut pengakuan polisi, modus operandi yang digunakan Sarnanitha dalam bisnis spa-nya adalah menawarkan layanan kebugaran yang ternyata mencakup praktik yang jauh dari standar kesehatan. “Modusnya spa kebugaran, tapi menyediakan fasilitas body to body dengan terapis bugil dan diakhiri dengan layanan ha** j**,” terang Kombes Jansen. Hal ini membuatnya dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pornografi, yang dapat dikenakan sanksi berat.

Sarnanitha dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296 dan Pasal 506 Juncto Pasal 55.

Baca Juga:

Sebelum terjerat masalah hukum, Sarnanitha dikenal sebagai influencer dengan 23 ribu pengikut di akun Instagramnya. Ia sering membagikan momen-momen glamor dari gaya hidupnya, termasuk liburan mewah ke Turki pada bulan Agustus lalu. Gaya hidup hedon yang ditampilkan Sarnanitha seakan memberikan kesan glamor, namun kini justru terjebak dalam kasus yang mengarah ke tindak pidana.

Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena status Sarnanitha sebagai influencer, tetapi juga karena menyangkut isu-isu yang lebih besar tentang praktik-praktik ilegal dalam industri hiburan dan kesehatan. Penggerebekan ini menjadi salah satu sorotan yang menggugah kepedulian masyarakat terhadap isu pornografi dan eksploitasi seksual di Indonesia.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktik-praktik ilegal yang merugikan, serta berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini. Sarnanitha dan pihak-pihak terkait akan menjalani proses hukum yang sesuai, dan semua informasi akan disampaikan kepada publik secara transparan.

Dengan munculnya kasus ini, harapan untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan semakin menguat. Kasus Sarnanitha menjadi contoh nyata bahwa dunia maya, meskipun memberikan banyak peluang, juga dapat menyimpan risiko yang tidak terduga. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan mengingatkan akan pentingnya integritas dalam dunia hiburan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Jokowi Absen Sidang Esemka dan Isu Ijazah Palsu, Alasan Melayat Paus ke Vatikan
Pemkab Toba Bangun Saluran Drainase untuk Atasi Genangan Air di Jalinsum Doloksanggul-Siborongborong
Ketegangan Meningkat: Pakistan Usir Pejabat India, Tutup Wilayah Udara
Tuntutan 13 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Johanes Andy Tanbun Eugene dalam Kasus Pembunuhan Ibu Kos di Medan
Prabowo Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Rombongan Turis di Kashmir, India
Satpol PP Segel Sementara 60 Rumah di Perumahan Al Fatih Depok Karena Masalah IMB
komentar
beritaTerbaru