BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

TikToker yang Gunakan Patwal di Puncak Bogor Minta Maaf, Sebut Tidak Berniat Menyalahgunakan

BITVonline.com - Sabtu, 14 Desember 2024 04:02 WIB
14 view
TikToker yang Gunakan Patwal di Puncak Bogor Minta Maaf, Sebut Tidak Berniat Menyalahgunakan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Sebuah video TikTok yang memperlihatkan sepasang kekasih melintas kemacetan Puncak Bogor dengan pengawalan Patwal (Patroli Pengamanan Lalu Lintas) menjadi viral dan menuai kecaman dari warganet. Dalam video yang viral tersebut, pasangan yang diduga menggunakan Patwal untuk menembus kemacetan itu terlihat memamerkan perjalanan mereka ke Taman Safari Bogor. Video yang diunggah di akun TikTok Simplyfun ini langsung menjadi sorotan publik, terlebih dengan caption yang dinilai tidak sensitif.

Setelah video tersebut tersebar luas, pemilik akun TikTok itu kemudian membuat video klarifikasi di dalam mobil, sambil menceritakan kronologi kejadian. Dalam video klarifikasinya, wanita yang tercatat sebagai pemilik akun menjelaskan bahwa dirinya dan pacarnya berangkat dari rumah pukul 08.00 WIB menuju Taman Safari Bogor dan tiba sekitar dua jam kemudian tanpa pengawalan Patwal.

Baca Juga:

“Jam 8 pagi kami berangkat, memang tujuan ke Taman Safari untuk jalan-jalan, tapi dari rumah sampai Taman Safari itu kita nggak dikawal sama sekali,” kata wanita itu dalam video klarifikasi yang diunggah.

Baca Juga:

Namun, setelah berlibur di Taman Safari hingga pukul 15.00 WIB, pasangan tersebut mengalami kemacetan parah di Simpang Taman Safari. Wanita itu mengaku, saat macet mereka bertemu dengan polisi Patwal yang berhenti di lokasi tersebut. Tanpa niat buruk, pacarnya pun bertanya kepada polisi tersebut apakah mereka bisa ikut mengawal karena ada keperluan mendadak untuk mengantar seorang kerabat yang sedang sakit.

“Pacarku buka kaca, nanya ke polisi, ‘Mau ke mana?’ Polisi jawab, ‘Mau ke bawah.’ Lalu kami tanya, ‘Boleh ikut nggak? Ada keperluan mendadak, nganterin orang sakit.’ Polisi jawab, ‘Oh yaudah, sekali nggak apa-apa,’” ujarnya.

Mereka pun akhirnya melanjutkan perjalanan dengan dikawal Patwal hingga gerbang Tol Ciawi, setelah itu pengawalan tersebut dihentikan.

Wanita tersebut mengaku bahwa video TikTok yang mereka unggah telah memicu reaksi negatif dari warganet, terutama karena caption yang dinilai menggiring opini publik. Ia menyadari caption yang digunakan dalam video tersebut terkesan meremehkan situasi dan membuat publik berpikir bahwa mereka menyalahgunakan Patwal untuk meloloskan diri dari kemacetan.

“Caption aku sangat menggiring opini publik berkomentar negatif soal aku. Tujuan aku justru cuma konten saja. Aku minta maaf di TKP kemarin yang keganggu sama kendaraan aku. Aku sama sekali nggak ada niat menyalahgunakan aturan, mungkin salahnya captionnya aja yang terlalu menyepelekan,” jelasnya.

Dalam hal ini, penggunaan Patwal secara tidak tepat menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, hanya ada tujuh kategori kendaraan yang berhak dikawal menggunakan Patwal, yaitu:

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas Ambulans yang mengangkut orang sakit Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara Iring-iringan pengantar jenazah Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Meski pasangan tersebut mengaku tidak bermaksud menyalahgunakan pengawalan Patwal, kejadian ini tetap memicu perdebatan tentang pentingnya pengawasan penggunaan fasilitas Patwal untuk memastikan bahwa hal tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejadian ini mengingatkan kita tentang pentingnya pemahaman dan kesadaran dalam menggunakan fasilitas publik seperti pengawalan Patwal. Meski niat pasangan tersebut tidak untuk menyalahgunakan, tetapi pengawalan Patwal seharusnya hanya diberikan untuk kepentingan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memanfaatkan fasilitas yang ada agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau ketidakadilan di masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Agustiar Sabran Lanjutkan Program Unggulan Gubernur Sugianto Sabran untuk Maju Kalteng
"ODGJ Terlibat Keributan di Sukabumi, Suherlan Meninggal Setelah Diserang Massa"
Polda Metro Jaya Lakukan Pendekatan Rohani untuk Cegah Peredaran Narkoba di Kampung Ambon Jakarta Barat
Misteri Ledakan Bus Tel Aviv: Kejanggalan Menunjukkan Kemungkinan Sandiwara Israel untuk Intensifkan Penghancuran Tepi Barat
Polres Asahan Ungkap Tiga Kasus Besar Peredaran Narkoba, Sita 6 Kg Sabu, 6,3 Kg Ganja, dan Ekstasi
Polres Labuhanbatu Tindak Tegas Pengemudi Pickup Bawa Penumpang di Bak Terbuka
komentar
beritaTerbaru