BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!

Justin Nova - Kamis, 24 April 2025 22:22 WIB
26 view
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 musisi Indonesia digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/4/2025).

Namun, di tengah pembacaan permohonan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan kritik tajam atas argumentasi para pemohon.

"Jangan nyanyi saja yang jelas, menjelaskan permohonan ke Mahkamah juga harus jelas," sindir Saldi Isra di ruang sidang, mengomentari permohonan yang dianggap tidak cukup kuat dan belum terstruktur secara hukum.

Baca Juga:

Para musisi, termasuk Judika, Raisa, Bunga Citra Lestari, Ruth Sahanaya, hingga Ikang Fawzi, menggugat sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.

Salah satunya terkait kewajiban mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk pertunjukan, meski royalti sudah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga:

Hakim Saldi mengingatkan bahwa Mahkamah tidak bisa serta-merta membatalkan norma hukum hanya karena keluhan praktis.

"Yang paling kami tunggu adalah alasan mengapa norma itu dianggap bertentangan dengan konstitusi, seperti Pasal 28D ayat (1) atau Pasal 28G ayat (1). Kalau tidak jelas, bagaimana Presiden atau DPR bisa menanggapi?" ucap Saldi.

Ia juga menyinggung keterlambatan gugatan ini, mengingat UU tersebut telah berlaku sejak 2014. "Ribut-ributnya baru sekarang, padahal undang-undangnya sudah lama. Kalau mau ajukan ke sini, harus disusun lebih jelas," tambahnya.

Gugatan para musisi menyoroti masih adanya keharusan meminta izin dari pencipta lagu meskipun royalti telah dibayar secara resmi. Hal ini dinilai membatasi ruang pertunjukan dan membingungkan pelaku industri musik.

Meski penuh semangat, para musisi diingatkan bahwa kekuatan moral dan popularitas saja tidak cukup untuk memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi. Argumentasi hukum yang solid dan tepat sasaran tetap menjadi kunci utama.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Ini Alasan Mengapa Ahmad Dhani Bersama AKSI Usulkan Revisi UU Hak Cipta
Ariel Bingung Soal Direct License, Ahmad Dhani Sindir: Belajar ke Emak-Emak Pintar Nawar!
Ahmad Dhani Tanggapi Ariel Noah soal Izin Lagu, Sebut Jangan "Sok Kaya"
komentar
beritaTerbaru