JAKARTA -Paula Verhoeven, mantan istri aktor sekaligus YouTuber Baim Wong, melakukan perlawanan atas putusan cerainya yang dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.
Ia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (17/4/2025).
Paula hadir langsung ke kantor KY dan menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan atas isi putusan majelis hakim yang menyatakan ia berselingkuh dan sebagai istri nusyuz.
"Di sini saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Paula.
Ia menilai putusan tersebut janggal dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Paula pun membantah keras tudingan bahwa dirinya melakukan perselingkuhan.
"Apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat. Saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan," tegas ibu dua anak itu sambil menahan tangis.
Isi Putusan Pengadilan dan Tuduhan Perselingkuhan
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Paula Verhoeven dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang pria berinisial NS, yang disebut sebagai sahabat dan karyawan kepercayaan Baim Wong.
Hakim memutuskan bahwa Paula merupakan istri nusyuz yang telah melanggar kewajiban dalam rumah tangga.
Tuduhan tersebut diperkuat dengan bukti rekaman CCTV, percakapan chat mesra, serta rekaman suara antara Paula dan Baim saat perselingkuhan terungkap.