Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong, dan menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (16/4/2025), Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa majelis hakim memberi izin kepada Baim untuk menjatuhkan talak satu roj'i kepada Paula di hadapan sidang setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelas Suryana.
Dalam sidang, Paula Verhoeven dinyatakan melalaikan kewajibannya sebagai istri dan tidak menjaga kehormatan rumah tangga.
Dugaan adanya pihak ketiga pun terbukti dalam proses persidangan.
Sosok pria yang disebut-sebut terlibat dalam perselingkuhan itu berinisial NS atau Nico Surya, yang namanya sempat mencuat di media sosial.
"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka, yang melalaikan kewajiban serta tidak menjaga kehormatan sebagai istri," tegas Suryana.
Atas status tersebut, Paula tidak berhak atas nafkah iddah dan nafkah madliyah, melainkan hanya mendapatkan nafkah mut'ah dari Baim Wong.