JAKARTA -Perseteruan kembali mewarnai nama artis kontroversial Nikita Mirzani yang kali ini dilaporkan oleh pengusaha skincare Shella Saukia atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut disampaikan pada Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025), dengan kuasa hukum Shella, Petrus Bala Pattyona, memberikan penuturan terkait dugaan perbuatan yang merugikan kliennya.
Nikita Mirzani, yang saat ini berada di tahanan Rutan Polda Metro Jaya dengan status tersangka kasus pemerasan, diduga melakukan pencemaran nama baik melalui siaran langsung di platform TikTok pada 17 Januari 2025.
Masalah bermula ketika Nikita menyebut produk skincare Shella sebagai "ular" dan "hantu," serta berpesan kepada netizen untuk tidak membeli produk tersebut karena dapat menimbulkan kanker kulit.
Bahkan, Nikita menganggap serum Shella sebagai "air ingusan," yang dianggap sangat merendahkan citra Shella dan produknya.
Akibat dari pernyataan tersebut, Shella merasa dihina sebagai seorang pengusaha yang sudah memberikan pekerjaan kepada banyak orang.
Dampak dari pernyataan tersebut cukup besar, menurut kuasa hukum Shella, Petrus Bala Pattyona. Ia menyebutkan bahwa pencemaran nama baik itu berdampak pada penurunan omzet penjualan produk Shella.
Setelah kejadian itu, Shella melaporkan Nikita pada 19 Januari 2025 dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
Nikita sendiri telah dibekuk pihak berwajib dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang mengarah pada pencemaran nama baik ini.
Proses hukum terhadap Nikita Mirzani masih berlanjut dan tengah diproses oleh pihak kepolisian.