Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata atas putusan pailitnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memvonis Rea Wiradinata pailit pada 1 Juli 2024 kini dipastikan tetap berlaku.
Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Rea pada 29 Oktober 2024 dan telah diputus pada 6 Maret 2025 dengan nomor perkara 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025.
Baca Juga:
Ditolaknya kasasi ini semakin memperkuat keputusan pengadilan yang menetapkan Rea Wiradinata sebagai pihak yang dinyatakan pailit.
Sebagai dampak dari putusan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk dua kurator, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun, untuk menangani proses pailit Rea Wiradinata dan mengundang para kreditor untuk menggelar rapat terkait kasus ini.
Baca Juga:
Noverizky, yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini, merasa bersyukur atas keputusan MA yang menolak kasasi Rea.
Noverizky menyebut keputusan ini sebagai sebuah berkah yang diterimanya di bulan Ramadan.
"Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah," ujar Noverizky saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
Noverizky mengaku telah memperkirakan bahwa kasasi Rea akan ditolak, karena dirinya memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea yang telah diperkuat oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Selama ini saya ikuti saja alurnya, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak, terus merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja," ungkapnya.
Penolakan kasasi dari MA ini dianggap sebagai bukti bahwa Rea Wiradinata telah memutarbalikkan fakta dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan Noverizky dan sejumlah debitur lainnya.
Kini, dengan keputusan ini, Rea tidak bisa lagi menyangkal kebenaran tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar