BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Uya Kuya Bawa Kabar Gembira Untuk 8.000 Eks Karyawan Sritex

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 12:52 WIB
69 view
Uya Kuya Bawa Kabar Gembira Untuk 8.000 Eks Karyawan Sritex
Uya Kuya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Selebritas sekaligus anggota Komisi IX DPR, Uya Kuya, membawa kabar gembira bagi sekitar 8.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam sebuah unggahan di Instagram story-nya, Uya mengumumkan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan mulai diberikan kepada mantan karyawan PT Sritex yang terdampak PHK.

"Untuk para eks karyawan PT Sritex yang di-PHK, ada kabar gembira.

Baca Juga:

Mulai hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan dana JHT," kata Uya Kuya dengan penuh semangat.

Uya menjelaskan bahwa dana JHT ini akan diberikan kepada 1.000 orang per hari selama delapan hari ke depan, dengan total dana yang disediakan sebesar Rp 125 miliar. Proses pencairan akan dilakukan dengan memprioritaskan 1.000 pekerja setiap harinya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan 10 meja layanan untuk mempercepat proses pencairan JHT, dengan masing-masing meja melayani hingga 100 pekerja.

Layanan pencairan JHT akan berlangsung setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

"Dengan total 8.000 pekerja, target kita (prosesnya) akan selesai dalam delapan hari ke depan. Setelah dua hingga tiga hari dari pengurusan di sini, para pekerja sudah bisa menerima dana JHT mereka di rekening masing-masing," ujar Anggoro.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan sedikit meringankan beban bagi para mantan karyawan PT Sritex yang terkena PHK, sekaligus memperlihatkan kepedulian pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

(gn/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Partai Buruh Minta Gubsu Bobby Peka Terhadap Buruh, Segera  Antisipasi Gelombang PHK di Sumut
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak JHT dan JKP untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK
PHK Januari 2025: Jakarta Mendominasi dengan 2.650 Pekerja Terdampak
PHK Massal PT Sritex Grup: Upaya Menyelamatkan Hak Karyawan di Tengah Kepailitan
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana JHT untuk Eks Karyawan PT Sritex Terkait PHK
BPJS Ketenagakerjaan Mulai Bayarkan JHT ke Pekerja PT Sritex, 1.000 Orang Per Hari
komentar
beritaTerbaru