BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Komika Bintang Emon Sarankan Pejabat Indonesia Tanda Tangan Kontrak Kerja, Jika Melanggar Bisa Digugat

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 15:38 WIB
78 view
Komika Bintang Emon Sarankan Pejabat Indonesia Tanda Tangan Kontrak Kerja, Jika Melanggar Bisa Digugat
Komika Bintang Emon.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Komika Bintang Emon kembali mengungkapkan pandangannya terkait kebijakan di Indonesia.

Kali ini dengan mengusulkan agar pejabat di tanah air menandatangani kontrak kerja selain hanya mengucapkan sumpah jabatan.

Usulan ini disampaikan Bintang Emon melalui unggahan di Instagram pribadinya, @bintangemon, pada Kamis (27/2).

Baca Juga:

Menurut Bintang Emon, kontrak kerja berbasis hukum bisa memberikan sanksi yang lebih jelas dan tegas terhadap pejabat yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

"Gimana kalau pas pelantikan pejabat dibanding cuma pakai Kitab Suci, kita tambahin pakai tanda tangan kontrak, surat kontrak yang ada sanksi dan denda jelasnya kalau dia wanprestasi," tulis Bintang Emon di unggahannya.

Baca Juga:

Bintang Emon membayangkan bahwa dengan adanya kontrak kerja yang sah secara hukum, pejabat negara akan lebih bertanggung jawab karena mereka bisa dikenakan hukuman jika melanggar janji atau kewajiban mereka.

"Jadi kalau dia melanggar janji enggak cuma dosa doang. Ada hukuman di dunianya juga langsung. Kayak orang kerja aja, pegawai itu ada kontraknya," tambahnya.

Menurutnya, kontrak kerja seperti ini akan lebih efektif daripada hanya mengandalkan sumpah jabatan yang dianggapnya kurang memberikan dampak nyata bagi pejabat yang tidak jujur.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
CEO Danantara: Uang Nasabah Bank BUMN Tidak Akan Digunakan untuk Investasi
KPK Desak Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibatalkan, PN Jaksel Akan Segera Ambil Keputusan
Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar: Perhitungan Kerugian Negara Belum Selesai
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Tapsel Segera Periksa Kades Sipange Godang
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 Dibuka Hari Ini, Tersedia 21.536 Kuota untuk 31 Kota Tujuan
Pelonggaran Usia untuk PPPK: Diangkat Meski Lewati Batas Usia pada 1 Maret 2026!
komentar
beritaTerbaru