Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Dokter Detektif, yang dikenal sebagai 'Doktif', telah melaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini diduga terkait dengan tudingan pemerasan yang sebelumnya ditujukan kepada Doktif. Meskipun Polda Metro Jaya belum mengungkap identitas lengkap terlapor, Doktif mengonfirmasi bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa individu lainnya dengan tuduhan pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan tersebut mencakup Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Doktif menyatakan bahwa ia tidak ingin menempuh jalur hukum, namun merasa tudingan terhadap dirinya semakin meluas dan tidak terkendali. Ia berharap laporan ini dapat menjadi langkah untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak berdasar.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar