BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 14:22 WIB
180 view
Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya
dr. Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut keterangan, peristiwa ini bermula pada 13 November 2024, saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys dalam sebuah siaran langsung di TikTok. Merasa dirugikan, Reza Gladys kemudian menghubungi asisten Nikita Mirzani untuk meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapatkan penjelasan, Reza justru menerima ancaman dari pihak yang diduga terlibat.

Lebih lanjut, pihak yang diduga terkait dengan Nikita Mirzani meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut. Karena merasa tertekan, Reza pun mengirimkan Rp2 miliar melalui transfer pada 14 November 2024 ke rekening yang ditunjuk. Tidak hanya itu, pada 15 November 2024, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar setelah mendapat instruksi dari terlapor.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menanti perkembangan lebih lanjut mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh Polda Metro Jaya. Sebagai langkah awal, penyidik terus menggali keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

(cm/a)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Wartawan Juwita Tewas Diduga Dibunuh, Oknum TNI AL Balikpapan Diamankan
Kejaksaan Negeri Batu Bara Geledah Kantor Dinkes P2KB Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT 2022
Meutya Hafid Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Tegaskan Akan Bantu Penegak Hukum
Akhirnya! Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Feni Ere, Gelar Perkara Masih Berlanjut
KPK Berpeluang Panggil Ridwan Kamil Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB
Komisi III DPR Rancang RUU KUHAP Baru: CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Penahanan untuk Cegah Kekerasan
komentar
beritaTerbaru