Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
GRESIK -Kasus perselingkuhan antara pegawai PT Petrokimia Gresik, Ichlas Budhi Pratama, dengan selebgram asal Gresik, Viska Dhea Ramadhani, semakin mencuri perhatian publik setelah video syur keduanya tersebar di media sosial. Video tersebut, yang diduga direkam saat keduanya berada di sebuah hotel di Gresik, kini menjadi bagian dari penyelidikan pihak kepolisian.
Kehebohan ini berawal dari laporan istri sah Ichlas, yang dikenal dengan nama POD, yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara Ichlas dan Viska. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam pembuatan video porno di Hotel Khas Gresik.
Baca Juga:
Menurut informasi yang beredar, Ichlas dan Viska mulai menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2024, dan pada 22 Januari 2025, keduanya melakukan hubungan intim yang direkam oleh Ichlas menggunakan ponselnya. "Oh jadi beberapa kali M*L di Gresik, berarti bener dong aku laporinnya ke Polres Gresik," ujar POD, istri sah Ichlas, dalam unggahan media sosial.
Baca Juga:
Kedua tersangka, Ichlas dan Viska, sempat melarikan diri setelah kasus ini viral. Namun, polisi akhirnya berhasil mengamankan mereka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penyidikan, mereka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Tags
beritaTerkait
komentar