BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora Dan Rizky Billar Saling Berpelukan. 

BITVonline.com - Jumat, 14 Oktober 2022 03:31 WIB
7 view
Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora Dan Rizky Billar Saling Berpelukan. 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta, Bayangkara.Co – Lesti Kejora telah mencabut laporannya terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) terkait tindak KDRT. Pencabutan dilakukan sehari setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.

 

Hal ini disampaikan sendiri oleh pihak pengacara Rizky Billar yang bernama Surya Darma. Lesti dan Billar sepakat untuk berdamai.

Baca Juga:

 

“Iya mereka sudah berdamai. Sudah dicabut (laporannya), tadi surat pencabutannya di depan saya ditandatangani,” tutur Surya Darma dikutip dari YouTube KH Infotainment.

Baca Juga:

 

Namun demikian, Surya Darma tak bisa menunjukkan surat pencabutan laporannya, mengingat surat tersebut langsung diserahkan ke pihak polisi.

 

“Suratnya sudah dikasihkan langsung, surat fisiknya sudah ada di atas, sudah tanda tangan,” paparnya.

 

Kuasa hukum pun menceritakan suasana pertemuan antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

“Kondisinya baik, namanya suami istri sudah lama enggak ketemu, sudah pastilah (berpelukan),” tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya bahwa pada Kamis sore, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, telah mengumumkan bahwa Billar akan ditahan hingga 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Tak lama setelahnya, Lesti Kejora tiba-tiba datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dan sang suami kemudian menemui tim penyidik.Fr_0020

beritaTerkait
Naik Helikopter Tinjau Banjir, Pramono: "Tujuan Saya Bukan Gagah-gagahan"
Jalan Tol Jakarta-Cikampek Sedang Diperbaiki, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
Kapolres Grobogan Kunjungi Pencari Bekicot yang Dianiaya Polisi, Minta Maaf Secara Terbuka
Banjir Hantam Peternakan, 55 Sapi Mati dan Kerugian Ditaksir Rp 1,5 Miliar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Usulkan Pengangkatan CASN dan PPPK Bertahap hingga 2026
KPK Desak Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibatalkan, PN Jaksel Akan Segera Ambil Keputusan
komentar
beritaTerbaru