Eksepsi Ditolak Hakim, Begini Reaksi Pihak Yudha Arfandi

JAKARTA -Sidang putusan sela yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/7/2024) menimbulkan sorotan atas respons dari pihak terdakwa, Yudha Arfandi, terkait penolakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya. Melalui Daliun Sailan, tim pengacara Yudha Arfandi menyatakan keterbatasan komentar terhadap putusan hakim yang menolak eksepsi mereka.

Dalam pernyataannya, Daliun Sailan menegaskan bahwa meskipun eksepsi ditolak, pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante karena motif asmara yang tidak direstui oleh orang tua Tamara Tyasmara.

“Ya saling membuktikan itu. Jadi kalau Jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu,” ujar Daliun Sailan usai persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *