JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menganggap bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (11/7/2024) ini menetapkan bahwa Syahrul Yasin Limpo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Syahrul Yasin Limpo, bersama dengan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.