Perbuatan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2012 hingga 2023, selama Andhi menjabat di beberapa posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas kasus ini, masyarakat menanti keputusan pengadilan yang akan menentukan nasib Andhi Pramono, serta memberikan sinyal penting terkait penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
(K/09)