Namun, reaksi atas vonis tersebut tidak hanya datang dari pihak terkait. Jaksa Penuntut Umum Hermasyah menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Langkah hukum ini menunjukkan keteguhan dalam upaya menjaga keadilan serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut hukuman berat bagi kelima terdakwa, dengan hukuman penjara antara 18 hingga 19 tahun. Namun, dengan vonis bebas ini, dinamika kasus korupsi Akuisisi Saham PT SBS tersebut semakin rumit dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, menambah daftar tersangka menjadi lima orang. Keputusan menetapkan tersangka baru ini menyiratkan bahwa kasus tersebut masih memiliki babak baru yang akan terus disorot oleh publik.