Pencabutan izin usaha terhadap Investree oleh OJK menyisakan dampak signifikan terhadap reputasi perusahaan fintech tersebut. Investree dikenal sebagai platform pinjaman peer-to-peer (P2P) yang cukup besar di Indonesia, dan pencabutan izin ini mengundang perhatian di sektor keuangan digital.
Investree, yang sempat menjadi pemain penting dalam industri fintech Indonesia, kini harus menghadapi tantangan besar dalam upaya mempertahankan keberlanjutan operasionalnya tanpa izin usaha yang sah.
(N/014)