JAKARTA -Co-Founder sekaligus mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, telah resmi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengembalikan Adrian ke Indonesia.
“Yang bersangkutan sudah tersangka. Kami bekerjasama dengan penegak hukum dan terus berusaha untuk mengembalikannya ke Indonesia,” kata Agusman saat diwawancarai di Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Adrian Gunadi menjadi sorotan setelah perusahaannya, Investree, yang bergerak di bidang fintech, mendapatkan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam operasional perusahaannya. Sebelumnya, Adrian mengungkapkan melalui pesan singkat bahwa pihaknya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Investree.