Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM –Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Aturan ini mengatur pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi, dan memerlukan pendaftaran menggunakan QR Code yang kini menjadi perhatian utama masyarakat.
Sosialisasi dan Proses Pendaftaran QR Code
Pertamina, selaku operator utama BBM subsidi, kini mengintensifkan sosialisasi mengenai perubahan ini. Bagi masyarakat yang belum familiar dengan sistem baru, pendaftaran QR Code untuk membeli BBM subsidi menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. QR Code ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan membatasi pembelian BBM subsidi hanya untuk kendaraan yang memenuhi syarat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami telah meluncurkan berbagai saluran untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar QR Code ini, termasuk melalui aplikasi resmi dan website Pertamina. Kami juga akan melakukan sosialisasi di berbagai daerah untuk memastikan semua pihak memahami aturan baru ini,” jelas Hadi Surianto, Juru Bicara Pertamina, dalam konferensi pers yang diadakan hari ini.
Baca Juga:
Aturan dan Batasan Pembelian BBM Subsidi
Menurut aturan terbaru, pembelian BBM subsidi akan dibatasi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan dan jenis kendaraan yang terdaftar. Untuk Pertalite, kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc diperbolehkan menggunakan BBM ini, sementara untuk kendaraan di atas kapasitas tersebut, harus menggunakan BBM non-subsidi.
“Kita ingin memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya, yaitu mereka yang menggunakan kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih kecil dan membutuhkan subsidi,” tambah Hadi.
Baca Juga:
Sedangkan untuk Solar subsidi, aturan serupa diterapkan dengan tambahan syarat bahwa hanya kendaraan angkutan umum dan kendaraan industri tertentu yang diizinkan membeli Solar subsidi.
Pembelian dan Pengawasan
Dalam penerapan aturan ini, pembelian BBM subsidi akan dilakukan dengan menunjukkan QR Code yang telah didaftarkan sebelumnya. QR Code ini akan memverifikasi apakah kendaraan yang digunakan memenuhi syarat untuk membeli BBM subsidi tersebut.
“Kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar. Setiap pom bensin akan dilengkapi dengan sistem verifikasi QR Code,” kata Direktur Pengelolaan Energi Terbarukan, Irfan Mahmud, dalam kesempatan terpisah.
Implementasi dan Tantangan
Meski aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, pelaksanaannya tentu menghadapi tantangan. Banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang cara pendaftaran QR Code dan proses verifikasi yang baru ini.
“Kami menyadari bahwa perubahan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian orang pada awalnya. Namun, kami berharap masyarakat dapat memaklumi dan mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama,” ujar Hadi.
Pemerintah juga mengingatkan agar semua pihak mengikuti aturan ini dengan baik untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar mencapai mereka yang membutuhkan dan mencegah adanya penyalahgunaan.
Kesimpulan
Perubahan aturan untuk BBM subsidi ini adalah langkah penting dalam reformasi sistem distribusi energi di Indonesia. Dengan penerapan sistem QR Code dan batasan pembelian, diharapkan subsidi dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi kebocoran yang selama ini menjadi masalah.
Bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran QR Code, disarankan untuk segera mengurusnya melalui saluran resmi yang telah disediakan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi website resmi Pertamina atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai rencana dan siap membantu masyarakat dalam menghadapi transisi ini,” tutup Hadi Surianto.
(N/014)
Tags
beritaTerkait
komentar