BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

OJK: Kebijakan Hapus Utang UMKM Tidak Berdampak Negatif pada Bank BUMN

BITVonline.com - Jumat, 24 Januari 2025 13:37 WIB
2 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan penghapusan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak memberikan dampak negatif terhadap kinerja bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi, bank-bank pelat merah telah menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan memadai untuk menutupi piutang macet UMKM. “Sejauh ini, kami tidak melihat adanya masalah atau dampak negatif terhadap kinerja bank-bank tersebut,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (24/1/2025).

Mahendra menambahkan bahwa kebijakan ini justru membawa dampak positif bagi perbankan. Penghapusan piutang macet membersihkan catatan keuangan bank dari utang-utang lama yang selama ini menjadi beban. Dengan langkah ini, pengelolaan kredit di bank-bank terkait menjadi lebih baik dan efisien.

Baca Juga:

Selain manfaat bagi perbankan, kebijakan ini juga memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk kembali bangkit. Dengan penghapusan utang, UMKM diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. “Selain tidak ada dampak negatif, penghapusan utang UMKM juga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk kembali produktif, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian,” jelas Mahendra.

Sebagai informasi, PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur penghapusan kredit macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor lainnya. Total piutang yang akan dihapuskan mencapai Rp 14 triliun, dengan 67 ribu pengusaha UMKM sebagai penerima manfaat tahap awal.

Baca Juga:

Program ini rencananya diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025. Menurut Maman, salah seorang pejabat terkait, penghapusan utang ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi para pelaku UMKM yang selama ini kesulitan membayar pinjaman akibat berbagai tantangan ekonomi.

(christie)

beritaTerkait
KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan di Gedung Merah Putih
KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan di Gedung Merah Putih
Forum Hukum Ungkap Potensi Pelanggaran KPK dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Penyelenggara Pesta Gay Gunakan Kode “Arisan” untuk Rekrut Peserta
Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Survei KedaiKopi Ungkap Hasilnya
Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025, Menjangkau 280 Juta Penerima
komentar
beritaTerbaru