Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emmanuel Ebenezer (Noel), mengungkapkan bahwa praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) masih marak terjadi, terutama di sektor media massa. Ia menyoroti perusahaan media yang melakukan PHK terhadap karyawan dengan cara membayar pesangon secara dicicil, yang dianggapnya sebagai praktik yang tidak adil terhadap pekerja.
“Karena pekerja jurnalistik ini ada yang di-PHK, pesangonnya dikasih cicil-cicil. Mereka menerima di-PHK. Tapi jangan dicicil dong pesangonnya. Itu kan enggak bagus,” ujar Noel dalam keterangannya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Noel menekankan bahwa meskipun pekerja di sektor media terlindungi secara politik dan hukum, kesejahteraan mereka sering kali terabaikan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kemenaker, mengingat dampak PHK yang semakin meluas, khususnya di kalangan pekerja jurnalistik. Ia juga menambahkan bahwa pembayaran pesangon yang dicicil atau bahkan ditunda dapat merugikan hak-hak tenaga kerja yang sudah di-PHK.
“Saat ini kita juga fokus pada kawan-kawan pekerja jurnalistik yang terdampak PHK, dan kita berharap perusahaan media tidak membayar pesangon secara dicicil. Itu merupakan langkah yang sangat tidak baik,” jelasnya.Beberapa media massa yang disebutkan oleh Noel sebagai perusahaan yang melakukan tindakan tersebut antara lain CNN dan ANTV. Selain pembayaran pesangon yang dicicil, ada pula laporan terkait penundaan pembayaran pesangon yang semakin memperburuk kondisi para pekerja.
“Semua, hampir mayoritas (media) mainstream melakukan tindakan PHK. Ada yang (pesangon) dicicil, ada yang bahkan ditunda pembayarannya. Macem-macem lah laporannya,” ungkap Noel. Ia menambahkan bahwa perusahaan media seharusnya tidak mengabaikan hak tenaga kerja, karena hal tersebut dapat berimplikasi pada tindakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Noel juga mengingatkan perusahaan media untuk memperhatikan hak-hak pekerja, mengingat adanya Desk Tenaga Kerja yang dipimpin oleh Kepolisian. “Ingatan juga untuk perusahaan media, sekarang sudah ada Desk Tenaga Kerja. Ingat, desk tenaga kerja itu dipimpin, leading sector-nya kepolisian. Bisa dipidana loh,” tegas Noel.
Kemenaker berharap semua pihak dapat memperhatikan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor yang mengalami tekanan besar akibat dampak PHK, seperti media massa. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi, serta menanggapi laporan terkait perlakuan tidak adil terhadap pekerja yang di-PHK.
(kmps)(JOHANSIRAIT)
Tags
beritaTerkait
komentar