BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Rehabilitasi Pasar Horas Diingatkan sebagai Prioritas, Ratama Saragih Soroti Kebijakan Anggaran

BITVonline.com - Senin, 27 Januari 2025 14:38 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIANTAR – Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, mengingatkan pemerintah pusat bahwa rehabilitasi Pasar Horas bukan sekadar wacana. Ia menegaskan bahwa mengembalikan fungsi Gedung IV Pasar Horas merupakan kewajiban pemerintah yang harus segera diselesaikan. Ratama menyebut efisiensi anggaran tidak seharusnya diberlakukan pada infrastruktur yang sifatnya mendesak bagi kepentingan publik dan ekonomi kerakyatan.

Pasar Horas, sebagai salah satu sentra ekonomi masyarakat, memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan pengentasan kemiskinan. “Bukan cuma infrastruktur, tetapi di sana ada dorongan pertumbuhan ekonomi, ekonomi kerakyatan yang puncaknya adalah pengentasan kemiskinan,” ujarnya, Minggu (26/1/2025).

Ratama juga mengutip Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, Diktum Keempat dari Inpres tersebut tidak mengisyaratkan efisiensi untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah kabupaten/kota. “Malah pada Diktum Keempat angka (5), disebutkan bahwa bupati/wali kota harus memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik,” tambahnya.

Baca Juga:

Ratama menjelaskan bahwa pembangunan Pasar Horas merupakan bagian dari pelayanan publik. Sebagai pusat perbelanjaan publik, pemerintah kota memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas yang memenuhi standar. Hal ini juga relevan karena Pasar Horas berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematang Siantar.

“Potensi ini tak boleh dianggap sepele, bahkan seharusnya dijadikan prioritas,” tegasnya. Ia juga mendorong DPRD Kota Pematang Siantar untuk mendukung rehabilitasi Gedung IV Pasar Horas melalui Tim Badan Anggaran (Banggar). DPRD, sebagai representasi rakyat, diharapkan dapat memberikan pandangan kepada Wali Kota agar mencadangkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan hibah untuk mendukung proyek tersebut.

Baca Juga:

Ratama menambahkan bahwa Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/6629.A/SJ tidak bersifat mengikat dan final dalam hierarki hukum, sehingga pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menentukan prioritas pembangunan. “DPRD selaku politikus yang memiliki peluang untuk berkomunikasi dengan parpol Koalisi Merah Putih, harusnya menunjukkan potensinya dan mengambil langkah nyata,” tutupnya.(trbn)

(christie)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru