BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

OJK: Penyelenggaraan “Bullion Bank” Penting dan Mendesak untuk Ekosistem Keuangan Indonesia

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 13:51 WIB
8 view
OJK: Penyelenggaraan “Bullion Bank” Penting dan Mendesak untuk Ekosistem Keuangan Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan usaha bullion bank di Indonesia sangat penting untuk segera diwujudkan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang kini semakin mendesak untuk dilaksanakan.

“Pendirian kegiatan usaha bullion ini adalah amanah dari UU P2SK dan dipandang sudah mendesak,” ujar Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar pada Senin (16/12/2024). Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia, dengan cadangan emas yang signifikan, masih bergantung pada impor emas untuk memenuhi kebutuhan domestik. Hal ini menjadi alasan kuat untuk mendirikan ekosistem usaha bullion bank yang dapat membantu memaksimalkan potensi emas dalam negeri.

Agusman berharap, terbentuknya ekosistem usaha bullion dapat memberikan kontribusi besar terhadap penguatan cadangan devisa negara. Selain itu, usaha ini juga dapat menjadi jembatan yang menghubungkan permintaan dan pasokan emas yang dibutuhkan oleh masyarakat, pengusaha manufaktur, dan sektor lainnya. Dalam jangka panjang, kegiatan usaha bullion bank diharapkan dapat memperdalam literasi pasar keuangan di Indonesia, serta mendukung pembiayaan nasional yang lebih inklusif.“Dengan adanya bullion bank, kami berharap dapat menciptakan distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas, baik oleh pengusaha manufaktur maupun masyarakat. Selain itu, diharapkan juga mampu meningkatkan literasi pasar keuangan di Indonesia,” jelas Agusman.Saat ini, PT Pergadaian (Persero) telah mengajukan izin kepada OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. “Prosesnya masih berjalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman. Pendirian bullion bank di Indonesia akan memungkinkan lembaga-lembaga keuangan dalam negeri untuk terlibat langsung dalam perdagangan dan penyimpanan emas, yang akan meningkatkan akses masyarakat terhadap logam mulia dan mempermudah transaksi emas di pasar domestik. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Butuh 60.000 Guru untuk Program Sekolah Rakyat, Skema Pemenuhan Tenaga Pengajar Masih Dibahas
Ridwan Kamil Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus Bank BJB
Ramadan: Khazanah Keislaman untuk Meningkatkan Kualitas Spiritual, Intelektual, dan Sosial
Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia Akibat Gagal Pompa Jantung
Kolang-Kaling Diyakini Bisa Redakan Nyeri Sendi?, Ini Penjelasan Ahli Gizi
Surat Edaran THR untuk BUMN dan Swasta Resmi Terbit Besok, Pemerintah Atur Mekanisme Pembayaran
komentar
beritaTerbaru