Harga buyback tercatat naik menjadi Rp1.829.000 per gram, memberikan sinyal positif bagi investor yang hendak melepas kepemilikan emasnya.
Dalam setiap transaksi, harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total transaksi dan disertai bukti potong.
Berikut harga pecahan emas batangan per Senin (21/4) yang tertera di laman Logam Mulia: