Kebijakan fiskal yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, menyatakan bahwa konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.
Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,45 persen.
Harga ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta. Perlu dicatat bahwa harga emas di butik Antam lainnya dapat berbeda tergantung pada lokasi dan kebijakan gerai masing-masing.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam hari ini: